Thursday, 05 December 2019

Dua Pencuri Spesialis Motor Ditangkap Saat Istirahat di Penginapan

Kamis, 24 Oktober 2019 — 19:11 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA  – Anggota Reskrim Unit Resmob Polres Metro Depok berhasil mencokok dua pencuri spesialis motor  di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (23/10/2019) pukul 08.00 WIB. Petugas juga menyita satu unit motor diduga hasil curian dan kunci palsu.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan berkat kerja sama dan kecepatan penyelidikan anggota Reskrim Unit Resmob dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan menindaklanjuti laporan dari korban Supriyanto, warga Cilodong, motor yang diparkir di Jalan Pekapuran, Sukatani, saat ditinggal tidur hilang.

“Berdasarkan memeriksa keterangan saksi-saksi dan petunjuk mengarah ke para pelaku, dan akhirnya ditangkap pagi harinya,  kurang dari 1×24 jam,” ujarnya kepada Poskota, Kamis (24/10/2019).

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yaitu AS (34) asal Cirebon, dan S (36)  asal Pemalang,  ditangkap saat sedang istirahat di salah satu tempat penginapan terkenal di Jalan Raya Bogor.

“Pada saat ditangkap pelaku sedang istirahat lalu tim buser langsung mencokok dan membawa pelaku ke Polres. Selain itu barang bukti motor Honda Vario B 3618 EQO coklat dan Kunci letter T beserta mata kunci disita,” ungkapnya.

Hasil keterangan sementara pelaku kepada penyidik, lanjut AKBP Azis,  motor yang dicuri jenis batik telah disimpan di kontrakan AS di daerah Cisalak Pasar,  Cimanggis.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas  lima tahun,” tutupnya. (Angga/win)