DEPOK – Maraknya kegiatan prostitusi terselubung di sejumlah apartemen di kawasan Jl. Raya Margonda, Depok, membuat Wali Kota Muhammad Idris berencana melakukan revisi perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang ada dengan sejumlah instansi terkait lainnya.
“Jelas sangat mengganggu dengan maraknya aksi tersebut yang dilakukan terselubung dengan menyewakan kamar apartemen untuk kegiatan prostitusi. Jadi perlu adanya langkah ke depan dengan merevisi terhadap IMB khusus apartemen kepada jajaran terkait lainnya sepeti Pengadilan Negeri, Kodim dan Kapolres Depok,” kata Wali Kota Depok, Kamis (24/10/2019).
Hasil revisi tersebut tentunya akan menjadi masukan penting dalam mengambil langkah tegas kepada penghuni atau pemilik kamar di apartemen maupun pengelola apartemen tersebut. Ini terkait terhadap kewenangan otoritas kepada wilayah yang memiliki apartemen.
Pengawasan tentunya menjadi yang utama terhadap pengelola apartemen serta keberadaan apartemen dengan melibatkan unsur masyarakat sekitar, pengurus RT, RW hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LMP) setempat, ujarnya namun semua itu perlu adanya koordinasi terlebih dulu dengan tiga pilar tersebut sehingga penindakan bisa berkolaboratif.
Menurut dia, selama ini wilayah sekitar kesulitan untuk masuk ke lingkungan apartemen tapi setelah ada revisi kewenangan tiga pilar tentunya para pengurus RT, RW, LPM dan lainnya nantinya punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya.
“Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenernya gak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu, ” tegasnya.
Kasus itu mencuat setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Beji telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di salah satu apartemen Margonda Residence II, 18 Oktober 2019 lalu yang mendapatkan informasi adanya praktek prostitusi terselubung dengan cara menyewakan kamar apartemen oleh oknum tertentu. (anton/tri)