JAKARTA – Berbasis jaringan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara meluncurkan produk dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Masih konvensionalnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebelumnya, menjadi dasar aplikasi ini dibuat.
“Selama ini cara yang dipakai masih konvensional sehingga menyebabkan pencarian dokumen memerlukan waktu yang lama dan sulit diakses,” jelas Kepala Sub Bagian Hukum KPU Jakarta Utara, Muhammad Yusran, kemarin.
Dikatakan Yusran, idealnya untuk dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Secara umum JDIH KPU Jakarta Utara dibentuk agar memberikan kemudahan kepada publik untuk mendapatkan informasi perundang-perundangan terkait pemilu,” kata Yusran. Produk ini, juga sekaligus syarat tugas akhirnya pada Diklat Kepemimpinan tingkat IV.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko mengatakan, kehadiran JDIH melengkapi peraturan perundangan yang bisa dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurut Abdul apabila selama ini hanya sekadar menampilkan keputusan tingkat KPU RI dan sebatas KPU DKI Jakarta, maka kini ditambahkan dengan keputusan tingkat KPU Jakarta Utara. “Artinya ada inisiasi dari KPU Jakarta Utara terkait JDIH, untuk dapat dipublish,” paparnya. (deny/tri)