Wednesday, 11 December 2019

Pinjam Sertifikat Tanah Ditolak, Ayah Kandung Tewas Diarit

Kamis, 24 Oktober 2019 — 18:50 WIB
ilustrasi

ilustrasi

LAMPUNG – ‎ Malang nian nasib Ahmad Kasim (72) warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pria tua ini  tewas diarit anak kandungnya, Kamis (24/10/2019).

Kapolsek Pagelaran, AKP. Syafri Lubis mengatakan, petugas telah mengamankan tersangka di Mapolsek Pagelaran.

“Tersangka berinisial, DW (31)  warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan anak kandung korban  Ahmad Kasim,” kata Syafri Lubis.

‎Menurut Syafri Lubis, dari hasil pemeriksaan sementara  tersangka DW baru menikah dua bulan.  Kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, dan tinggal di rumah korban (ayahnya).

Saat di introgasi, lanjut Syafri Lubis, tersangka DW mengakui perbuatannya. Menurutnya, sebelum kejadian tersangka sempat cekcok mulut dengan korban.

Masalahnya, tersangka ingin  meminjam sertifikat rumah milik korban, untuk  dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank. Uang pinjaman tersebut akan dipakai  untuk membayar cicilan kredit sepeda motor dan modal usaha.‎

Takut tersangka tidak bisa membayar hutang di Bank, korban menolak memberikan sertifikat rumahnya. Emosi, tersangka mengambil sebilah arit dan sempat mengasahnya didepan rumah.

‎Setelah diasah, tambah Syafri Lubis, arit itu diarahkan keleher korban, memaksa agar korban mau meminjamkan sertifikat rumahnya.

Dibawah ancaman, korban sempat melawan tersangka. Naas, saat perkelahian, korban kena sabetan arit tersangka  dibagian bawah ketiak sebelah kiri. Korban terkapar berimbah darah. ‎

‎”Warga yang mendengar keributan berdatangan dan sempat  membawa korban ke RSUD Pringsewu, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan,” ungkapnya. (koesma/tri)‎