TANGERANG – Mantan artis cilik Ibnu Rahim (30) ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena menjadi pengedar narkoba. Sepi job sebagai artis menjadi salah satu alasan mantan pesinetron ‘Madun’ menjual narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap anggotanya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu Ibnu Rahim bersama rekannya tengah bertransaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari tubuh Ibnu Rahim, polisi mengamankan sebanyak lima butir ekstasi dan tiga paket kecil sabu.
“Ibnu kami bekuk di fly over kawasan Jati Baru, Tanah Abang. Dia sempat melawan saat kami amankan bersama rekannya berikut barang bukti ekstasi dan shabu yang disimpan di dalam tas,” jelas Edy, Kamis (24/10/2019).
Penangkapan mantan artis cilik ini, lanjut Edy, berdasarkan pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya. Saat itu polisi mengamankan BDW, yang mengaku mendapatkan sabu dari Ibnu Rahim.
Dari hasil penyelidikan, narkoba yang dipakainya didapat dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di wilayah Jakarta. “Untuk sementara dia dapat narkoba itu dari orang dalam LP di jakarta,” ujar Edy.
Selain mengedarkan narkoba, kata Edy, Ibnu Rahim terindikasi sebagai pemakai aktif. Ibnu Rahim mengaku mengedarkan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Disinggung terkait pengedaran narkoba di kalangan artis, Edy katakan masih mencari barang bukti yang hilang saat penangkapan.
“Sementara kita masih dalami apakah dia pernah menjual ke kalangan artis karena alat komunikasi yang dibuang kita cari belum ketemu,” Sambungnya.
Sementara itu, Ibnu akui penyesalannya mengkonsumsi narkoba. Selain sudah tidak ada lagi panggilan sebagai artis, faktor lingkungan juga menjadi pengaruh dirinya memakai narkoba.
“Saya merasa menyesal dengan kejadian ini dan meminta maaf kepada semuanya. Saya menggunakan narkoba juga karena sudah tidak ada kegiatan program di dinia publik figur dan dari lingkungan juga,” tandas Ibnu menyesal. (imam/tri)