JAKARTA – Tiga kawanan begal dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diringkus usai menganiaya Athalla Naufal, anak artis Venna Melinda yang juga mantan anggota DPR RI. Ketiga tersangka, LH, YW dan DH diamankan terpisah di kawasan Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, otak penganiaya LH merupakan residivis kasus perampasan di kawasan Depok hingga pembunuhan di Pasar Minggu. Tersangka LH kerap melakukan aksi kejahatan di jalanan menggunakan sepeda motor.
“Tersangka LH sudah 2 kali keluar masuk tahanan. Dia yang melakukan penganiayaan terjadap korban dibantu dua rekannya untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata I Gede Nyeneng, Kamis (24/10).
Dikatakan, para tersangka sudah berencana melakukan pencurian mencari sasaran korbannya mengunakan angkot menuju Ciganjur, Jakarta Selatan. Pada saat melintas di TKP para tersangka melihat mobil melintas dan langsung menghadang dan memberhentikannya.
“Karena saat ribut itu ramai masyarakat yang melihat akhirnya para tersangka mengurungkan niatnya untuk mencuri dan seolah-olah mereka sedang mempunyai masalah dengan korban. Kemudian untuk menghilangkan jejak, para tersangka mengganti nomor polisi angkot dengan nomor polisi kendaraan lain,” katanya.
Aksi penganiayaan ini terjadi, pada 9 Oktober 2019 lalu di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu tiga tersangka memepet mobil korban menggunakan mobil mikrolet di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Athalla merasa tak ada curiga sama sekali ketika ada angkot mengikuti mobilnya.
Namun, tiga tersangka ini menyamar jadi sopir angkot. Saat korban berhenti, tiba- tiba salah satu tersangka hendak memukul Athalla menggunakan dongkrak mobil. “LH berperan menyuruh korban turun dari mobilnya dan memukul korban. Dia juga sempat ingin menganiaya korban menggunakan dongkrak,” ujarnya.
“Kemudian salah satu tersangka turun gebrak pintu kaca kanan dan diperintahkan turun dan saat buka kaca langsung ditarik jaketnya dan berhasil turun lalu dipukul oleh salah satu tersangka inisial LH,” sambung Nyeneng.
Beruntung, korban langsung teriak sehingga masyarakat di sekitar langsung mencegah aksi pemukulan terjadap korban. “Pada saat dipukul pakai dongkrak mobil besi. Ada masyarakat yang menolong hingga tidak jadi. Warga tidak tahu kemudian memisahkan mereka,” ungkap Nyeneng.
Mendapat laporan Kanit 1 Subdit Resmob dipimpin AKP Herman langsung melakukan pengejaran. Dari keterangan korban dan saksi ketiga tersangka dibekuk ditempat terpisah LH ditangkap di tempat cucian mobil di Palm Caganjur, Jakarta Selatan, rekannya YW ditangkap di Jalan Timbul Gg Batu Belah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan DH diamankan di Kakao, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka LH sempat mendobrak pintu mobil lalu menarik jaket korban hingga robek. Kemudian memukul pipi korban sebanyak dua kali pakai tangan. Kemudian DH ikut mekukul pundah korban, sedangkan YW, sebagai sopir yang menghadang mobil korban lalu membawa dongkrak dengan tujuan untuk mengancam korban,” pungkasnya.
Dari para tersangka, polisi menyita alat dongkrak mobil, baju, dan mobil angkot yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi begalnya. “Mobil mikrolet yang digunakan tersangka awalnya adalah untuk mengangkut pindahan rumah salah satu tersangka, ketika mikrolet sedang kosong timbul niatan untuk berbuat jahat di ajak tersangka LH,” ucapnya.
Ketiga tersangka diganjar dengan Pasal 53 juncto 353 pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ilham/win)