JAKARTA – Sebanyak tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa artis pendatang baru, Athalla Naufal, telah ditangkap.
Ketiga tersangka itu, yakni Lukman Hakim alias LH (33 tahun), Yudha Wibawa alias YW (20) dan Derry Hermansyah alias DH alias Penyok (22). Polisi menyebut ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka LH berperan menggebrak kaca mobil sebelah kanan milik Athalla dan memukul korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian bibir.
“Korban diperintahkan turun kemudian ditarik jaketnya dan dipukul oleh salah satu tersangka berinisial LH,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Namun siapa sangka, kalau otak dari pencurian dengan kekerasan itu adalah tersangka LH. Pasalnya, LH yang merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan ini secara spontan mengusulkan untuk melakukan aksi begal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“LH punya inisiatif melakukan begal. Dia juga sudah pernah dua kali masuk penjara, (terkait kasus) pencurian ponsel dan pembunuhan,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka YW yang kebetulan sedang meminjam mobil angkutan kota (angkot) milik sang kakak, berperan sebagai supir angkot. Di mana dalam angkot tersebut, ia turut membawa tersangka LH dan DH untuk melancarkan aksi kriminalnya tersebut.
“Tersangka kedua yaitu YW, ia berperan menjadi supir dan menghalangi mobil korban,” kata Gede.
Selanjut tersangka DH berperan untuk memukul korban dengan menggunakan dongkrak yang telah ia siapkan dan berencana mengambil barang-barang berharga milik korban.
Tetapi aksinya tersebut tak terealisasi. Pasalnya, masyarakat sudah lebih dahulu berkumpul di lokasi sebelum aksinya itu dilancarkan.
“Pada saat korban akan dipukul dengan dongkrak oleh tersanhka DH ke arah korban, masyarakat berhasil menghalau,” jelasnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal tersebut. Ketiga tersangka ini berhasil ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2019 di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Athalla Naufal, melaporkan kejadian itu ke Polsek Jagakarsa.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot, pakaian, dompet, KTP, dan dongkrak. Kini ketiga pun telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/win)