JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Jakarta Utara mendorong optimalisasi rujukan horizontal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sehingga rujukan tidak melulu vertikal atau yang berbeda tingkatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Parasamya Dewi Cipta mengatakan ketentuan rujukan horizontal diatur dalam Permenkes 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
“Rujukan horizontal itu rujukan antar FKTP. Misal puskesmas yang satu nggak punya laboratorium tapi puskesmas lain punya, jadinya pasien cukup dirujuk ke sana,” katanya, Jumat (25/10/2019).
Parasamya mengatakan pelayanan rujukan horizontal dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan FKTP.
“Pelayanan non kapitasi itu misalnya pasien yang mau melahirkan terdaftar di puskesmas A, tapi di sana nggak bisa bersalin,” tuturnya.
Pelaksanaan rujukan horizontal dilakukan menggunakan aplikasi Pcare yang telah terintegrasi Health Facilities Information System (HFIS) dan dilengkapi dengan hasil profiling masing-masing FKTP.
Sejauh ini jumlah FKTP BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara ada sebanyak 126 unit dimana sebagian memiliki fasilitas ysng lengkap dan sebagian lainnya belum.
“Peserta juga akan diedukasi dan mendapat sosialisasi untuk optimasi rujukan horizontal, ” katanya. (deny/tri)