Thursday, 05 December 2019

Jangan Muncul 2 Matahari

Sabtu, 26 Oktober 2019 — 8:59 WIB

JABATAN wakil menteri sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak Presiden Soekarno sudah mengangkat wakil menteri ( wamen), saat itu hanya  untuk 2 kementerian, yakni Kemendagri dan Penerangan. Juga pada Kabinet Sjahrir.

Di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono , juga diangkat wakil menteri. Pada Kabinet Indonesia Indonesia Bersatu Jilid I diangkat Wakil Menlu, Triyono Wibowo mendampingi Menlu Hassan Wirajuda. Begitu juga pada kabinet berikutnya, tetapi jumlahnya tidak lebih banyak dari sekarang.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri, di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019). Ke-12 wamen beragam latar belakang, ada yang dari kader parpol, kalangan profesional dan relawan.

Dengan dilantiknya 12 wamen tersebut, maka jumlah pejabat negara yang dilantik  untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju sebanyak 46 orang, terdiri 34 menteri (termasuk 4 menko)  dan 12 wakil menteri. Ditambah 4 pejabat setingkat menteri, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Sekretarus Kabinet, Kepala BKPM dan Jaksa Agung.

Pelantikan 12 wakil menteri sempat mengundang tanya karena dari sisi penganggaran tentu akan menambah pengeluaran. Membuat birokrasi menjadi gemuk, sementara di sisi lain ada upaya untuk merampingkan birokrasi dengan memangkas pejabat eselon.

Meski begitu, tentu ada tujuan tertentu mengapa perlu diangkat wakil menteri, mengingat hak prerogatif ada di tangan presiden. Seperti dikatakan, Jubir Kepresidenan, Fadjroel Rachman, pengangkatan 12 wakil menteri bertujuan  mempercepat kerja Kabinet Indonesia Maju.

Jika itu alasannya, tentu dengan masuknya 12 wamen kerja kementerian akan lebih baik, progress lebih bagus, dan program kerja di masing – masing kementerian  dapat berjalan lebih lancar dan  lebih cepat mencapai target. Dan, yang lebih penting lagi, hasilnya lebih cepat dapat dinikmati masyarakat.

Dengan begitu, peran wamen menjadi strategis untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan untuk kemajuan bangsa dan negara dan mempercepat terciptanya  kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan negeri ini didirikan.

Percepatan dapat tercapai jika terdapat soliditas dan kerja sama yang padu antara menteri dengan wakil menteri. Harapan tidak akan munculnya 2 matahari, wajib menjadi perhatian para pemangku jabatan.Dan , kita meyakini itu tidak akan terjadi, jika masing – masing menyadari tentang posisi dan porsinya dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.

Mengapa soliditas sangat diperlukan ? Karena tugas wamen seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri, di antaranya menyebutkan Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; dan Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Jika dalam ketiga hal tersebut, tidak padu, terjadi silang pendapat, maka dapat diduga pelaksanaan program dan kebijakan kementerian akan terhambat. Kalau program berjalan tidak maksimal yang dirugikan adalah rakyat.

Dirugikan bukan saja terlambat menerima manfaat, juga pengalokasian uang rakyat yang kurang maksimal membawa banyak manfaat.
Semoga hal sperti ini tidak akan terjadi. (*)