Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Terjaring Razia Satpol PP, 75 Orang Jalani Sidang Tipiring

Sabtu, 26 Oktober 2019 — 7:19 WIB
Seorang pelaku pelanggaran sedang menjalani persidangan. (wandi)

Seorang pelaku pelanggaran sedang menjalani persidangan. (wandi)

JAKARTA –  Sebanyak 75 pelaku pelanggaran yang terjaring razia Satpol PP, Jakarta Selatan menjalani  Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan  75 warga tersebut mengikuti sidang Tipiring,  karena tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007, mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pada sidang yustisi tipiring ini dari 75 pelanggar, 62 diantaranya pedagang kaki lima, lima pelanggar penyedia miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pelanggar pengamen ondel-ondel,” ujar Ujang Hermawan, Jumat (25/10).

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. Sanksi pelanggar perda itu sudah diatur dari 0 hingga Rp 50 juta.

Dengan dilakukannya Sidang Yustisi Tipiring ini, kata Ujang, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. “Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu Hasan (45) salah seorang pedagang kaki lima yang menjalani sidang,  mengaku kapok dan tak akan mengulanginya lagi. Sebab selain terkena denda, juga  dilarang berjualan di atas trotoar.

“Kapok saya dan tidak akan mengulangi lagi karena, selain kena sidang saya juga didenda. Makanya kedepan saya tidak akan jualan lagi di atas trotar,” kata Hasan tanpa menyebut nominal denda yang diterimanya. (wandi/tri)