JAKARTA – Sebanyak 75 pelaku pelanggaran yang terjaring razia Satpol PP, Jakarta Selatan menjalani Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan 75 warga tersebut mengikuti sidang Tipiring, karena tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007, mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pada sidang yustisi tipiring ini dari 75 pelanggar, 62 diantaranya pedagang kaki lima, lima pelanggar penyedia miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pelanggar pengamen ondel-ondel,” ujar Ujang Hermawan, Jumat (25/10).
Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. Sanksi pelanggar perda itu sudah diatur dari 0 hingga Rp 50 juta.
Dengan dilakukannya Sidang Yustisi Tipiring ini, kata Ujang, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. “Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu Hasan (45) salah seorang pedagang kaki lima yang menjalani sidang, mengaku kapok dan tak akan mengulanginya lagi. Sebab selain terkena denda, juga dilarang berjualan di atas trotoar.
“Kapok saya dan tidak akan mengulangi lagi karena, selain kena sidang saya juga didenda. Makanya kedepan saya tidak akan jualan lagi di atas trotar,” kata Hasan tanpa menyebut nominal denda yang diterimanya. (wandi/tri)