JAKARTA – Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membolehkan operasional becak kandas. DPRD DKI Jakarta menolak melakukan revisi Perda Ketertiban Umum yang melarang operasionalnya.
“Perda jelas melarang operasional becak. Revisi Perda otu belum masuk rencana program legislasi daerah,” kata H.Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Menurut Prasetio, DPRD saat ini tengah fokus menuntaskan Perda APBD serta revisi Perda tata ruang. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana kembali mengoperasikan becak. Rencana pengoperasian dengan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) telah diajukan ke DPRD.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakanRevisi terhadap perda tersebut sudah diajukan sejak 2018 silam, namun hingga kini masih belum disetujui . “Kami akan berusaha untuk ke depan kembali mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum itu,” katanya.
Syafrin menuturkan regulasi becak di ibu kota masih berpedoman pada Perda Ketertiban Umum. Di dalam pasal Pasal 29 Perda Ketertiban Umum tertuang soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
“Jadi artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan becak dan atau sejenisnya dilarang di Jakarta,” ujar Syafrin.
Untuk melegalkan becak di ibu kota, kata dia, salah satu langkahnya adalah merevisi perda tersebut. Sejauh ini, untuk menuju tahapan melegalkan becak di Jakarta, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan dan pembinaan. “Jadi ini yang kami bisa lakukan.” (john/win)