MEDAN – Kasus pembuangan mayat bayi terjadi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Mayat bayi ditaruh di dalam goni, ditemukan warga, di Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih Mawarni Sari alias Gadis (19), dan Dahri alias Ai (24), asal Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut, ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Pertama kali tim berhasil menangkap Sari dari kediamannya Gang Nusa Indah,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).
Gadis mengaku semua apa yang sudah dilakukannya. Tak hanya itu, ia juga mengatakan bayi yang dibuangnya adalah hasil hubungan gelap dengan Dahri. “Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui pacarnya mengandung,” ucap Kapolsek.
Setelah melahirkan bayi malang itu di toilet, Sari kemudian memotong ari-ari anaknya pakai pisau. Melihat bayinya tidak bernyawa lagi, Sari membungkus jasad anaknya itu pakai kain sarung lalu dimasukkan ke plastik warna biru dan dibalut lagi pakai baju warna pink. Kemudian bayinya ditaruh ke ember cucian.
“Selanjutnya, Sari memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB,” papar Kapolsek.
Sebelum dipindahkan, Sari menyiram jasad bayi itu dengan minyak lampu, berikutnya dimasukkan ke dalam goni beras.
Awal mula terungkapnyra mayat bayi ini, setelah warga mencium aroma bau yang menyengat dari samping rumah Sari. Lalu, warga mencari bau bangkai tersebut.
Warga terkejut saat menemukan sebuah goni beras berisi mayat bayi. Kejadian itu dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat dan diteruskan ke aparat kepolisian.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya ibu sang bayi diamankan. Begitu juga, polisi menangkap Ai, kekasih Sari di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. (samosir/win)