JAKARTA – Tidak hanya gencar dalam perluasan kepesertaan dan pemenuhan kewajiban setiap peserta, BPJAMSOSTEK juga gencar menindak tegas pelaku usaha yang masih tidak patuh atau membandel karena tidak membayarkan iuran.
Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK KCP Cengkareng mendatangi sejumlah perusahaan penunggak iuran, tujuannya untuk mengurangi angka piutang dengan potensi iuran lebih dari 5 miliar yang berasal lebih dari 250 perusahaan. Perusahaan yang didatangi rata-rata telah menunggak iuran lebih dari 3 bulan.
Kepala Kantor Cabang Perintis BPJAMSOSTEK Cengkareng, Hasan Basri ketika ditanya terkait aksi mendatangani perusahaan yang tidak patuh menegaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang terus dilakukan oleh BPJAMSOSTEK beriringan dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan mendukung program pembangunan nasional.
“Harapan kita dengan mendatangi perusahaan tersebut, perusahaan bisa segera membayar tunggakan iuran, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan amanat Negara Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Hasan, dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/10/2019).
Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja tidak hanya membayar iuran tepat waktu, tetapi juga patuh dan tertib dalam hal administrasi pelaporan tenaga kerja.
Hasan berharap, penyelesaian piutang iuran berimplikasi terhadap upaya pemberian perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan Nawacita Presiden, Joko Widodo yang mengisyaratkan pentingnya negara hadir ditengah masyarakat.
“Disitulah pentingnya bahwa negara itu hadir ditengah-tengah masyarakat. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tenaga kerja itu mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” pungkas Hasan Basri. (tri)