Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 01 November 2019

Gara-gara Jari, Lelaki di Sukabumi Dibui Setahun

Kamis, 31 Oktober 2019 — 16:15 WIB
Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran nama baik lewat SMS divonis satu tahun di PN Cibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi

Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran nama baik lewat SMS divonis satu tahun di PN Cibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi

SUKABUMI – Jarimu Harimaumu. Ungkapan itu agaknya tepat disematkan kepada Asep Barkah alias Jafra, warga Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Gara-gara jarinya salah mengetik layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara.

Pembacaan vonis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, dan Agustinus ini menyatakan Asep bersalah melanggar pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.

“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Masih ada waktu sepakan untuk menentukan langkah upaya hukum selanjutnya,” kata jaksa berkaca mata ini usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.

Senada disampaikan dengan terpidana Asep. Dia menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.

“Saya rasa terlalu berat. Saya anggap awalnya hal ini sepele, tapi ternyata dinyatakan bersalah. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan konsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.

Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019. Asep melakukannya lewat SMS kepada atasan Gunawan, Jatikusumo dan Deky.

“Nah, atasannya ini lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan. Ternyata Gunawan tidak menerima isinya lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha. (sule/yp)