Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Jokowi Bicara Pemekaran Papua, Kaltim Minta Diprioritaskan

Kamis, 31 Oktober 2019 — 7:33 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Irwan

Anggota Komisi V DPR RI Irwan

JAKARTA – Menyusul rencana pemekaran di Papua yang diusulkan Presiden Jokowi, tokoh   Kalimantan Timur (Kaltim) juga butuh pemekaran sebagai bentuk penguatan atas rencana Kaltim yang akan dijadikan ibu kota negara (IKN).

Pemekaran harus selaras dan adil dilakukan pada semua daerah. Sejak moratorium pemekaran dibuka kembali, usulan pemekaran daerah kembali bergeliat.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan dalam rilisnya, Rabu (30/10/2019), mengapresiasi dibukanya kembali pembahasan pemekaran oleh pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD.

Masyarakat Kaltim pun, katanya, mengapresiasi kebijakan pemekaran ini setelah ada moratorium sejak 2014. Namun, jika pemekaran yang dikhususkan pada Papua saja, dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain di seluruh Indonesia.

Di Kaltim ada banyak usulan pemekaran kabupaten dan kota. Misalnya, Kutai Utara, Berau Pesisir, Kutai Pesisir, Paser Selatan, Samarinda Seberang, dan Sangkulirang. Semua usulan pembahasan pemekaran ini mangkrak.

“Daerah otonomi baru ini nantinya dapat menguatkan keberadaan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Dikatakan Irwan, moratorium pemekaran bisa dicabut menyeluruh untuk seluruh daerah karena dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dibuka kembali.

Usulan pemerkaran yang mucul dari masyarakat daerah harus dikelola pemerintah secara selaras dan adil demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. (win)