Friday, 01 November 2019

Terkait Larangan Bercadar

Ketua MUI : Menag Fahrul Razi Sebaiknya Fokus Pada Tugasnya, Seperti Penyelenggaraan Haji

Kamis, 31 Oktober 2019 — 12:23 WIB
Menteri Agama, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi. (rihadin)

Menteri Agama, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi. (rihadin)

JAKARTA –  Menteri Agama Fachrul Razi sebaiknya fokus kepada tugasnya di antaranya mengurusi soalnya penyelenggaraan ibadah haji, dan jangan berbicara aneh – aneh seperti  melarang orang memakai cadar.

“Pak  Fachrul Razi fokus saja kepada bidang tugasnya bagaimana meningkatkan pelayanan ibadah haji,” terang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab.

Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Menurutnya,  tidak ada kaitan kualitas iman dengan penggunaan cadar.

“Nikab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai nikab, tapi juga tidak ada yang melarang. Kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Muhyiddin menilai peningkatan pelayanan ibadah haji sangat penting, apalagi dalam penyelenggaraan haji tahun ini jemaah haji Indonesia yang  wafat hampir mencapai 400 orang.

Selain itu, lanjut Muhyiddin, menteri agama punya tugas berat bagaimana mengangkat citra Kementerian Agama karena selama ini senantiasa menjadi sorotan masyarakat.

“Jadi Pak Fachrul Razi itu harus mencegah bagaimana agar tidak terjadi kebocoran anggaran, dan tidak terjadi lagi praktik suap di instansi yang dipimpinnya,’ tegas Muhyiddin.

Ia menambahkan menteri agama jangan membuat sensasi  dengan rencana melarang orang menggunakan cadar. “Jangan melarang mereka yang menggunakan cadar yang diyakininya sebagai jalan melaksanakan perintah agama, karena itu dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945,” Muhyiddin menandaskan.

Menurut Muhyiddin, konstitusi kita menjamin setiap warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya. “Saya menilai menteri agama ini  sedang ikut gendang orang lain. Saya sarankan sebaiknya dia fokus kepada tugas,”. (johara/tri)