Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Polisi Ciduk Eksekutor Perencanaan Pembunuhan di Kelapa Gading

Kamis, 31 Oktober 2019 — 14:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), saat gelar kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), saat gelar kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). (firda)

JAKARTA – Polisi telah menciduk satu tersangka terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap VT, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 September 2019.

Tersangka, JRS, ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya, di Pulau Kei, Maluku. “JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Ia menyebut, saat polisi berusaha melakukan penangkapan, tersangka JRS justru berupaya melarikan diri. Ia mencoba melompat dari pagar rumah di bagian belakang. Namun karena bagian belakang rumah tersebut terdapat jurang yang curam, upayanya pun gagal.

(BACA: Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Bersama PIL Berkomplot untuk Bunuh Suami)

“Dia sedang berkumpul dan sempat hendak melarikan diri. Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Anggota juga sudah ada yangg jaga di belakang rumahnya,” kata Argo.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka JRS ke Jakarta, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini polisi masih mengejar tiga buron lainnya, yakni BO, IB dan IN.

Akibat perbuatannya, tersangka JRS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 315 Jo Pasal 353 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

(BACA: Terinspirasi Aulia Kesuma, Istri dan Selingkuhan Coba Bunuh Suami)

Seperti diketahui, seorang wanita dengan pria selingkuhannya berkomplot hendak menghabisi nyawa sang suami. Namun keduanya berhasil diamankan polisi setelah gagal merencanakan pembunuhan tersebut. Kedua tersangka itu, YL (40), dan BHS (43), berencana membunuh VT, suami YL, yang juga mempekerjakan BHS sebagai sopir.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (firda/mb)