Thursday, 05 December 2019

Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Jumat, 1 November 2019 — 16:05 WIB

TAHUN Baru 2020 disambut masyarakat dengan rasa prihatin akibat beban hidup kian berat. Salah satu beban yang terasa berat, yaitu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku terhitung 1 Januari 2020. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 100 persen!

Bagi masyarakat kelas atas, kenaikan tersebut tidak mengganggu. Tetapi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan tidak masuk ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), naiknya iuran BPJS jadi pukulan yang bisa membuat ekonomi rumah tangga limbung.

Kelas I yang semula Rp80 ribu/per bulan per jiwa, melonjak menjadi Rp160 ribu/bulan. Kelas II kini menjadi Rp110 ribu/bulan dari semula Rp51 ribu. Sedangkan kelas III, dari Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42.000/bulan. Kenaikan iuran ini telah disetujui anggota DPR periode 2014-2019.

Naiknya iuran BPJS, menuai penolakan publik karena menambah beban pengeluaran di tengah kondisi ekonomi warga yang saat ini masih morat marit.  Sebagai contoh,

keluarga terdiri suami istri dengan dua anak untuk kelas II harus merogoh kocek Rp440 ribu/bulan untuk iuran BPJS. Kelas I bagi keluarga dengan 4 anggota, menjadi Rp640/bulan. Padahal, peserta BPJS mandiri kelas I dan kelas II tidak semua berasal dari keluarga mampu. Mereka memilih kelas I atau kelas II dengan harapan pelayanan lebih baik, meski faktanya tidak demikian.

Bukan cuma masyarakat peserta mandiri, perusahaan yang menanggung iuran BPJS karyawan juga terpukul karena mengeluarkan biaya dua kali lipat. Bisa jadi perusahaan bakal mengurangi karyawan alias PHK, dengan alasan cost melambung. Artinya, efek domino tak bisa dihindari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Sebab iuran dari 96,5 juta pengguna BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga turut membantu menyuntikkan dana kepada 37,4 juta warga.

Sri Mulyani lupa, bahwa kebijakan tersebut juga menuai penolakan sejumlah daerah, karena beban APBD juga bertambah. Di Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak kebijakan naiknya iuran BPJS. Di Banten, kalangan DPRD juga mendesak Pemprov Banten menolak. Di Bekasi,  pengeluaran Pemkab Bekasi bertambah Rp79 miliar untuk mencover biaya kesehatan bagi 579.944 warga peserta PIB.

Naiknya iuran BPJS menjadi pukulan menyakitkan di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Sehat itu ternyata treramat mahal. Padahal, sesuai dengan amanah UUD 45 setiap warga negara memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Harapan kini ada pada anggota DPR periode 2019-2014 yang baru mulai bekerja, untuk mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. **