Thursday, 05 December 2019

Operasi Zebra Kalimaya 2019, Pelanggar Lalulintas Meningkat 41 Persen

Jumat, 1 November 2019 — 15:11 WIB
Operasi Zebra Kalimaya 2019 di Serang.(haryono)

Operasi Zebra Kalimaya 2019 di Serang.(haryono)

SERANG  – Hingga hari kedelapan Operasi Zebra Kalimaya berlangsung, sebanyak  pengendara terkena tilang pada Operasi Zebra Kalimaya 2019 Ditlantas Polda Banten.

Data ini menunjukan adanya peningkatan pelanggaran jika dibanding dengan tahun 2018 sebanyak 8.701.

“Jumlahnya meningkat sebanyak 3.536 atau 41 persen jika dibandingkan tahun 2018,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, kepada wartawan Jumat (1/11/2019).

Rata-rata pengendara yang terkena penindakan tilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraaan. Rincian pengendara yang terkena penindakan oleh Ditlantas Polda Banten sebanyak 1.285; Polres Serang Kabupaten sebanyak 1.583; Polres Pandeglang 1.045; Polres Lebak 2.065; Polres Cilegon 1.236; Polresta Tangerang 3.941 dan Polres Serang Kota 1.082.

Wibowo menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3.631; melawan arus sebanyak 1.471; menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 29 pengendara; melebihi batas kecepatan 33; berkendara di bawah umur 816; penggunaan lampu strobe 73; pemakaian lampu rotator 3; tidak melengkapi surat-surat 2.569; dan lain-lain 1.837 orang. Pada pelanggan yang sama juga bertambah sebanyak 1.775 pelanggar.

Jenis kendaraan yang melanggar antara lain sepeda motor ; mobil penumpang 1.230; mobil bus 110; mobil barang 378; kendaraan khusus 20. Status pekerjaan pelanggar antara lain Pegawai Negeri Sipil 538; karyawan swasta 7.711; pelajar dan mahasiswa 3.216; pengemudi 599; lain-lain 173.

Wibowo menambahkan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang. Selama kegiatan itu berlangsung, pengendara baik mobil maupun sepeda motor agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraannya.

“Kami berharap pengendara tidak hanya dalam masa operasi zebra ini saja melengkapi kelengkapan kendaraannya, tapi untuk selamanya. Kelengkapan ini tujuannya juga untuk kebaikan pengendara itu sendiri,” tambahnya. (haryono/tri)