Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kasus Video Syur yang Catut Nama Gisel

Jumat, 1 November 2019 — 11:37 WIB
Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya. (ist)

Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA – Artis Gisella Anastasia telah dimintai keterangan atas laporannya terkait video syur yang mencatut namanya tersebut. Hingga kini, polisi pun masih menyelidiki kasus pencemaran nama baik tersebut.

Tak hanya memeriksa Gisel, penyidik juga akan segera memanggil saksi ahli. Pasalnya selain Gisel, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya. “Selain saksi melihat, saksi mengetahui, saksi ahli pun akan kita cek juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019).

Namun ia belum menyebutkan kapan saksi ahli itu akan dimintai keterangan oleh penyidik. Ia hanya mengatakan kalau pihaknya tengah berupaya mengungkap pelaku penyebaran video pornografi tersebut.

“Kita juga akan mencari siapa yang mengunggah maupun yang mengedarkan konten tersebut,” kata Argo.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemeriksaan itu telah rampung dilakukan, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Nanti akan kita gelarkan setelah semuanya telah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gisel melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan video pornografi yang mencatut nama Gisel. Video itu ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (firda/mb)