JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4,2 Juta hari ini, Jumat (1/11/2019) diumumkan Pemprov DKI. Besaran upah tersebut lebih rendah dari permintaan buruh yang sebesar Rp4,6 juta perbulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 Juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat besok (red-hari ini). Nantinya, pengumuman tersebut akan dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.
“Ya kita putuskan sesuai PP 78 atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun ini. Pak Gubernur nanti yang mengumumkan,” kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Andri menjelaskan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain. Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh. Kemudian, pihaknya juga akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.
Untuk kartu pekerja sendiri, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun Untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan kegiatan strategis daerah (KSD). “Kartu pekerja dipertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan key performance index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50.000 kartu. Tahun ini 20.000 kartu,” ujarnya.
Kontrak Politik
Ketua PUK PT Astra Honda Motor, Taufik Hidayanto, mengatakan, buruh meminta Gubernur Anies menetapkan UMP di luar ketentuan PP No 8/2015. “Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh, UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta. Kami meminta Pemprov DKI untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh,” katanya.
Menurut Taufik berbagai program yang digulirkan pemprov tidak akan sepenuhnya dirasakan buruh. Pasalnya buruh yang berpenghasilan UMP kebanyakan tidak bermukim di Jakarta. Melainkan di daerah mitra. “Buruh berpenghasilan UMP nggak mungkin sanggup tinggal di Jakarta. Kebanyakan mengontrak di daerah mitra. Bagaimana mereka merasakan program DKI kalau KTP-nya daerah mitra. Misalnya Bekasi atau Tangerang,” tandasnya.
Lebih lanjut Taufik mengingatkan Gubernur Anies akan kontrak politiknya dengan buruh saat Pilkada DKI 2017. Dimana Anies berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan peraturan pemerintah namun berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Memberatkan
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha sepakat kenaikan UMP DKI 2020 sesuai dengan PP 78/2015. Dengan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP sekitar 8,15 persen saja sudah cukup memberatkan. Apalagi mengakomodir keinginan buruh lebih dari aturan PP tersebut.
“Kami sepakat kalau sesuai aturan meski cukup berat dengan kondisi seperti ini,” ujarnya. Sarman meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu sekitar satu setengah bulan untuk penangguhan bagj pengusaha yang tidak mampu. (guruh/st)
** Berita ini terbit di Harian Pos Kota, 1 November 2019