Friday, 01 November 2019

Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu

Jumat, 1 November 2019 — 6:45 WIB
suasana di kantor Samsat Jakarta Timur. (Ifand)

suasana di kantor Samsat Jakarta Timur. (Ifand)

JAKARTA – Wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

Seperti yang dialami Handini, warga Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan. “Awalnya bilang surat dari leasing mana? Saya bilang nggak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak?” katanya, Kamis (31/10).

Bantuan yang diberikan itulah, kata Handini yang harus ditebus dengan sejumlah uang. Dimana ia diberi harga Rp20 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. “Karena saya urusnya motor bayarnya Rp20 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp50 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil,” ujarnya.

Menurut Handini, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat. “Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan tak mengetahui akan pungli yang terjadi ditempatnya. Untuk itu, ia sendiri yang akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut. “Akan langsung saya cek. Saya juga berharap bila ada anggota yang seperti itu laporkan ke saya langsung,” ujarnya.

Frans menyebut, memang seharusnya untuk memperpanjang pajak bagi kendaraan yang masih kredit diperlukan surat. Dimana surat itu dibawa dari leasing mereka masing-masing sebagai bukti pengannti BPKB. “Yang jelas atas keluhan itu akan langsung saya cek kebenarannya,” pungkasnya. (ifand/yp)