Thursday, 05 December 2019

Agunkan SHM Milik Orang, Penipu Gasak Rp 1,5 M dengan Gunakan Figuran

Sabtu, 2 November 2019 — 21:58 WIB
Krim Figuran

JAKARTA  – Berkilah mencari modal usaha, komplotan penipu bawa kabur uang Rp 1,5 miliar milik PT Finance. Perusahaan pembiayaan tersebut menyetujui pinjaman tersebut karena adanya jaminan SHM No 931 Kelurahan Cigombong,  Kecamatan  Cigombong Bogor,  Jawa Barat.

PT Finance percaya karena disaksikan 6 pemegang hak SHM saat pengajuan pinjaman di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Dari pemeriksaan, ternyata 6 saksi pemegang hak SHM saat pembuatan Akta Perjanjian Hutang oleh  tersangka Ferri (dan Dedi) berperan sebagai Erik Huduri termasuk 5 saksi pemegang SHM tersebut merupakan figur untuk mengelabui PT Finance,” kata Dirrskrimum Polda Metro Jaya
Kombes Suyudi Ario Seto, Sabtu (2/11/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit 4 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya kemudian menciduk tersangka Dedi, 50 di rumahnya di kawasan Cigombong, Kec. Cigombong Kab. Bogor Jawa Barat, pada Kamis (31/10). Dari tersangka, polisi menyita Akta Perjanjian Pengakuan Hutang, bukti
transfer uang, akta Hak Tanggungan, FC KTP an. AA Nuraenu, Wati
Nuraeni, Ridwan Buana, dan Sri Apriyanti Iskandar.

“Kasus ini masih kami dalami kemungkinan tersangka lain karena saat melakukan aksinya tersangka menggunakan figur orang lain seolah-olah orang tersebut ahli waris SHM tersebut,” tukasnya.

Penipuan itu berawal, pada bulan September 2018, terlapor Dedi dan Ferri mengajukan pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada PT. Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM No. 931 Kel. Cigombong Kec. Cigombong Bogor Jawa Barat dengan pemegang hak 6 oran yaitu Hj.Nuriyah, Dedi Maulana (Terlapor), Erik Huduri, Ridwan Buana, Wati Nuraeni dan Sri Apriyanti.

Sehubungan dengan pengajuan pinjaman tersebut, pihak PT. Finance melakukan pengecekan obyek jaminan, keabsahan SHM dan tempat usaha. Hasil pengecekan diputuskan terlapor Dedi Maulana memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman Rp. 1,5 M dengan masa pinjaman selama 3 bulan.

Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2018 dibuat akta perjanjian pengakuan hutang antara terlapor Dedi dengan PT. Finance di Jl. Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur dihadapan Notaris.

Saat pembuatan akta perjanjian tersebut dihadiri dan disetujui oleh orang yang mengaku bernama Hj. Nuriya, Erik Huduri, Ridwan Buana, Wati Nuraeni dan Sri Apriyanti Iskandar. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2018 PT. Finance menyerahkan uang pinjaman kepada terlapor Dedi
dengan cara ditransfer ke rekening Dedi sebsar Rp. 575 juta dan rekening an. CV. Sinar Mandiri sebesar Rp.655 juta atas permintaan terlapor Dedi.

“Namun setelah hutang jatuh tempo ( 3 bulan), terlapor Dedi tidak melakukan pembayaran  hutang kepada PT. Finance dan kemudian diketahui bahwa pemegang hak SHM No.931 6 tersebut tidak hadir dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM pada saat pembuatan akta perjanjian. Yang hadir pada saat pembuatan akta perjanjian adalah orang lain yang disiapkan oleh  Ferri berperan sebagai Erik Huduri,” ucapnya. (ilham/win)