JAKARTA – Polisi telah menerima laporan dari anggota DPD RI, Fahira Idris, perihal foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan ya,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, polisi akan memanggil Fahira Idris sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Tak hanya Fahira, penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan juga terlapor, yakni pemilik akun Facebook bernama Ade Amando.
“Ya nanti akan diklarifikasi, pelapor, dan saksi-saksi. Terlapor juga (akan diklarifikasi setelah pelapor dan saksi),” imbuhnya.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan penyidik akan mengagendakan pemanggilan tersebut. Pasalnya, agenda pemeriksaan merupakan wewenang dari penyidik. “Tunggu saja agenda dari penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).
Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu diduga juga memuat tulisan yang mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)