LAMPUNG – Buruh Pelabuhan, berinisial RB (22) warga warga jalan Soekarno-Hatta, Gang Pancur, Panjang, Kota Bandar Lampung, diamankan petugas Unit 2 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumahnya, pada Senin (4/11/2019).
Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, yang didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto .
Menurut Shobarmen, pihaknya telah mengamankan tersangka di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 49,37 Gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone (HP),” kata Shobarmen.
Diamankannya tersangka, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat transaksi narkotika. Ditakutkan ada warga yang menjadi korban, mereka melapor ke petugas Unit 2 Subdit 3 Reserse Narkoba.
Sebagai upaya tindak lanjut, tambah orang nomor satu di Ditresnarkoba Polda Lampung, petugas unit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian guna mengetahui keberadaan tersangka RB.
Disebuah rumah, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-ciri sama dengan tersangka RB. Saat diamati, gerak-geriknya sangat mencurigakan. Setelah memastikannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menyergapan.
“Saat digeledah, disaku celana sebelah kiri tersangka RB, ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 paket dan disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 unit timbangan digital. Atas dasar itu, petugas membawa tersangka RB berikut barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung,”ungkapnya.(koesma/tri)