Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Edarkan Sabu di Tempat Hiburan, Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

Senin, 4 November 2019 — 18:43 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama didampingi Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangungsong. menunjukkan barang bukti sabu dan ekstaasi yang diamankan.(adji)

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama didampingi Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangungsong. menunjukkan barang bukti sabu dan ekstaasi yang diamankan.(adji)

JAKARTA – Edarkan narkoba di tempat hiburan malam, seorang pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dicokok Polsek Setiabudi di kamar kosnya Jl. Kebon Jeruk V No. 44, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/10/2019).

Tersangka AM (30) meringkuk di mapolsek Setiabudi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram  dan 2.195 pil setan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Selama 4 hari melakukan penyelidikan,  petugas akhirnya  menyergap tersangka di kamar kosnya sekira pk. 19:00 malam pada 21 Oktober 2019.

“Saat digrebek di kamar kosnya,  pelaku kedapatan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi,” terangnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan dua barang haram tersebut dari pelaku R merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang–red) dengan maksud tujuan disebarkan  dan diedarkan ke pengguna narkoba,” kata kapolres didampingi Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangungsong.

“Tersangka diduga mengedarkan narkoba di Tempat Hiburan Malam di kawasan Tamansari, Kota, Jakbar,” terangnya.

Menurutnya,  barang semula yang dititipkan berjumlah 2.500 butir dan 1 Kg sabu. “Tersangka sebagian sudah mengedarkan baran bukti dan dijanjikan upah Rp 15 juta jika berhasil distribusikan semuanya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Narkotika no.35 tahun 2009. (Adji/m4/tri)