Thursday, 05 December 2019

Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya

Selasa, 5 November 2019 — 13:31 WIB
Saat pengungkapan kasus 2 wanita tipu dan gelapkan sertifikat pemilik tanah.(firda)

Saat pengungkapan kasus 2 wanita tipu dan gelapkan sertifikat pemilik tanah.(firda)

JAKARTA –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar.

Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar.

“Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain,” ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019).

Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya.

(Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap)

Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak.

“Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Gafur.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar.

Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W.

Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati.

Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)