Thursday, 05 December 2019

Gelar Profesor dan Doktor Irwan Latubual Pemilik Mobil B 1 RI, Dipastikan Palsu

Selasa, 5 November 2019 — 16:50 WIB
Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menunjukkan barangbukti sajam milik tersangka.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menunjukkan barangbukti sajam milik tersangka.

JAKARTA  – Tersangka Irwan Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, yang diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2019) lalu dijerat pasal berlapis.

Selain kepemilikan dua senjata tajam, Irwan juga dijerat pemalsuan gelar akademik, pemalsuan surat serta memberikan keterangan palsu di akte otentik. Gelar yang disandang Irwan Latubual, yakni profesor, doktor, Phd, semua palsu.

“Selain dikenakan pasal UU Darurat, dari hasil penyelidikan di Kemendikbud dan lembaga pendidikan, gelar Profesor, Doktor dan Phd tersangka yang tercantum di e-KTP nya, adalah palsu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, Selasa (5/11/2019).

AKBP Gede menkelaskan  e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli. Namun dalam identitas nama yang bersangkutan, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif. “Dalam e-KTP asli tersangka tercantum gelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka mengisi data fiktif atau keterangan palsu,” ucapnya.

Dikatakan, pengakuan tersangka gelar Profesor dan Doktor serta Phd nya, didapat secara lisan dari Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat tahun 2013. Namun setelah dicek dipastikan palsu. Begitujuga plat nomor mobil Nissan Terra B 1 RI milik tersangka, juga palsu dari pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Plat nomor mobil Nissan Terra milik tersangka yang benar adalah B 1442 KJM. Jadi plat nomor B 1 RI di mobil itu adalah palsu dan plat itu dibuat sendiri,” tukas Gede.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan tersangka Irwannur Latubual langsung dilakukan penahanan sementara sopirnya yakni Haryono Sangaji hanya sebatas saksi dan dipulangkan.

Menurut Argo kasus ini berawal saat petugas menemukan sebuah mobil Nissan Terra yang di dalamnya kedapatan membawa 2 sajam di parkir Lobby Hotel Raffles, Setiabudi, pada  Minggu (20/11). Selain itu ditemukan plat nopol B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji. (ilham/win)