KEPUTUSAN mengejutkan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang yang digelar Senin (4/11/2019), hakim membebaskan mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari dakwaan terlibat suap dan korupsi proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Putusan ini memang belum memiliki kekuatan hukum (inkracht) karena jaksa masih bisa mengajukan kasasi. Namun vonis tersebut secara psikologis membuat shock Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara. Karena dalam sejarah KPK belum pernah ada terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Pegiat anti korupsi pun dibuat tercengang.
Dalam proses peradilan umum kasus korupsi, vonis bebas terhadap terdakwa telah beberapa kali terjadi. Namun di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru kali ini. Publik pun bertanya-tanya. Apakah pembuktian yang diajukan penyidik KPK dan jaksa begitu lemah ? Atau korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Putusan Pengadilan Tipikor menuai kontroversi. Putusan tersebut bukan tidak menimbulkan dampak. Bisa jadi koruptor atau calon koruptor bertepuk tangan. Karena Pengadilan Tipikor tak lagi menyeramkan. Kecurigaan pun mengemuka, bahwa kasus ini sebagai bukti dimulainya pelemahan KPK. Terlebih dengan berlakunya Undang-undang baru KPK yang hingga kini masih menuai silang pendapat lantaran memangkas beberapa kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.
Kasus Sofyan Basir menjadi catatan penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Sofyan memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Artinya, bukti yang diajukan terlalu prematur.
Kalau benar bukti-bukti tersebut terlalu prematur, ini pelajaran berharga bagi KPK untuk kedepannya. KPK harus memiliki bukti kuat dalam menyeret terduga korupsi ke meja hijau. Hal ini penting untuk menepis tudingan, KPK selama ini lemah dalam pembuktian tetapi memaksakan penetapan status tersangka terhadap terduga koruptor.
Publik juga berharap, putusan bebas Sofyan Basir menyurutkan para pendekar penegak hukum untuk terus berperang memberantas korupsi. Justru sebaliknya, pedang ambuh para penegak hukum harus tetap tajam untuk melawan praktik curang para perampok duit rakyat. **