Thursday, 05 December 2019

Simpan Senjata Tajam di Mobil, Tersangka IL Ngaku Keturunan Raja di Pulau Buru

Selasa, 5 November 2019 — 19:50 WIB
Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menunjukkan barangbukti sajam milik tersangka.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menunjukkan barangbukti sajam milik tersangka.

JAKARTA – Pemilik mobil Nisaan Terra dengan plat nomor B 1 RI, IL (Irwan Latubual), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Namun, belakangan diketahui, senjata tajam itu merupakan pemberian dari keluarganya. Kepada polisi IL mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IL ini diketahui memiliki dua senjata tajam, dengan alasan itu (senjata tajam) adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

(Baca: Gelar Profesor dan Doktor Irwan Latubual Pemilik Mobil B 1 RI, Dipastikan Palsu)

Tetapi setelah polisi melakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata didapati kalau keterangan tersangka IL tidak benar.

“Setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka, itu bukan silsilah dari pulau Buru. Jadi itu cuma alasan saja,” jelas Gede.

Sebelumnya, polisi menemukan senjata tajam ketika sebuah mobil jenis Nissan Terra terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB. Pasalnya, mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.

Oleh karena itu, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut. Selanjutnya, polisi pun menggeledah mobil milik IL tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, tersangka IL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (firda/win)