JAKARTA – Sebanyak 7 spanduk dan baliho liar yang terpasang di sepanjang Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dicopoti petugas Satpol PP, Selasa (5/11). Keberadaannya tersebut, membuat kumuh dan juga sebelumnya ikut dipertanyakan warga.
Camat Kelapa Gading, M.Hermawan mengatakan, penertiban setelah dirinya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).
“Memang untuk penertiban spanduk yang ada ini, kita sengaja gandeng petugas pajak untuk memastikan apakah spanduk atau reklame yang terpasang tersebut memiliki izin atau liar,” ungkapnya. Karena jangan sampai nanti salah copot, hingga menimbulkan protes pemilik.
Hermawan juga meminta, agar pemilik bertanggung jawab untuk menuruni spanduk atau reklameya yang izin masa berlakunya telah habis. “Hal ini akan kita tekankan kepada setiap pemasang spanduk dan reklame, agar tidak mengotori juga,” paparnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Purnama mengatakan, sejumlah barang bukti spanduk tak berizin yang dicopotnya disimpannya di Posko Kecamatan Kelapa Gading. “Nantinya kita juga akan rutin monitor izin spanduk yang tepasang,” tegasnya. (deny/win)