Thursday, 05 December 2019

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit

Selasa, 5 November 2019 — 19:25 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Kompol Didik Putra Kuncoro dan Kapolsek Ciputat Kompol M. Edy Mahadika saat gelar perkara senjata rakitan. (anton)

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Kompol Didik Putra Kuncoro dan Kapolsek Ciputat Kompol M. Edy Mahadika saat gelar perkara senjata rakitan. (anton)

TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu,  Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku  belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube.

Senjata rakitan tersebut kemudian  dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru.

“Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, ” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono,  Selasa (5/11/2019).

Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual.

Menurut AKBP Ferdy Irawan,  Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip.

Selain senjata api rakitan,  petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual.

Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube.

“Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya.

Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.  (anton/tri)