JAKARTA – Pemilik mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI, IL, kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IL. Tak hanya memalsukan plat nomor, IL ternyata turut memalsukan gelar pendidikannya.
Dalam kartu identitas yang didapati penyidik, IL memiliki gelar Profesor dan Doktor Filsafat (Ph.D). Namun tak disangka, gelar tersebut merupakan buatan IL sendiri, saat membuat kartu tanda penduduk (KTP).
“KTP itu asli namun tittle-nya (gelar pendidikan) itu semua palsu dengan blanko yang dibuat sendiri, jadi ada gelarnya di KTP,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Kepada polisi, IL mengaku kalau gelar itu ia dapatkan setelah menimba ilmu di University of Berkley Michigan di Amerika Serikat. Namun, begitu polisi mengecek riwayat pendidikan IL ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, diketahui kalau IL berbohong.
“Penyidik sudah mengecek terkait gelar Profesor ke Kemristekdikti, ternyata didapat keterangan Profesor ini tidak terdaftar,” jelas Gede.
Sebelumnya, mobil jenis Nissan Terra terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB. Pasalnya, mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.
Oleh karena itu, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut. Selanjutnya, polisi pun menggeledah mobil milik IL tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua buah senjata tajam jenis parang. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, tersangka IL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka IL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (firda/mb)