Thursday, 07 November 2019

Dua Pemuda Diduga Maling, Ditangkap Saat Kejebak Macet di Jalan Margonda

Rabu, 6 November 2019 — 18:54 WIB
Anggota didampingi Satpam mengamankan dua pelaku diduga pencuri ditangkap di Jalan (ist)

Anggota didampingi Satpam mengamankan dua pelaku diduga pencuri ditangkap di Jalan (ist)

DEPOK  – Dua pemuda nyaris menjadi sasaran hakim jalanan setelah melakukan pencurian. Ia dikejar massa dan berhasil ditangkap di Jalan Margonda (dekat Ruko Saladin), Pancoran Mas Kota Depok, Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil didapatkan Poskota kedua pelaku berusia sekitar 20 tahun, diduga telah menjambret HP dan mencuri motor di daerah Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Pemuda yang berpakaian klimis ini, mencoba kabur namun dikejar sejumlah pengendara motor yang mendengar teriakan maling, ditangkap di samping Ruko Saladin, Jalan Margonda, lantaran kejebak macet.

Toni, 30, salah seorang warga mengatakan pada waktu kejadian kedua pemuda yang diduga maling tersebut langsung diamankan oleh seorang Satpam ke dalam kios.

“Untung segera diamankan dalam pos anggota Lantas Polrestro Depok,  dekat dari lokasi pelaku ditangkap. Sehingga, kedua pelaku terhindar dari aksi main hakim sendiri oleh massa,” ujarnya.

Oleh dua anggota yang sedang berada di dalam Pos, lanjut Toni, kedua pelaku segera dibawa ke Polresta Depok, yang hanya berjarak 200 meter. “Dua pelaku langsung dibawa ke Polresta dan para korban juga sudah kesana,” ungkapnya.

“Jadi, mereka lari pakai motor curian dari arah Jalan Arif Rahman Hakim, menuju Citayam. Tapi karena macet, dan warga ikut mengejar, akhirnya ditangkap di Jalan Margonda.”

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan perihal laporan penjambretan.

“Masih belum masuk ke kita laporannya. Tapi jika ada mungkin lagi dalam penanganan di anggota SPKT, sehingga laporannya belum naik ke saya ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Kompol Deddy akan menyelidiki kasus ini dan sejauh mana nanti jika para pelaku benar terbukti bersalah. (angga/win)