Thursday, 05 December 2019

Hendak Jual Hasil Curian, Bandit Spesialis Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Rabu, 6 November 2019 — 17:15 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus spesialis pencuri sepeda motor. Tersangka F alias P (32), dibekuk saat hendak menjual sepeda motor curiannya, Mio B 4876 SFD, di depan Pasar Modern Harapan Indah, Taruma Jaya, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa motor Mio B 4876 SFD yang hendak dijual F, adalah hasil curiannya saat beraksi 3 November 2019 lalu. Ia menggasak sepeda motor korban, yang terparkir di depan Warteg Mulya Bahari di Jalan Menteng, Kelurahan Lagoa, Koja Jakarta Utara.

“Dari hasil aksinya itu tersangka hendak menjual sepeda motor korban, ke seseorang di Pasar Modern Harapan Indah, Bekasi. Saat itulah tersangka kami tangkap,” kata Suyudi, Rabu (6/11/2019).

Menurut Suyudi, tersangka diduga kuat sudah cukup sering melakukan pencurian, dilihat dari kelihaian dan kecepatannya mencuri. “Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini, untuk melihat ada tidaknya jaringan atau komplotan tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor,” ucap Suyudi.

Terungkapnya kasus ini, kata Suyudi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat di depan Pasar Modern Harapan Indah, Bekasi.

“Dari informasi itu kami berhasil menangkap tersangka F berikur barang bukti hasil kejahatan. F diketahui sudah mencuri sepeda motor yang akan di jualnya itu di Jakarta Utara,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/mb)