SEMARANG – Ketahuan punya wanita selingkuhan, seorang suami di Blora, Jawa-Tengah justru tega menganiaya isterinya .
Pelaku bernama Podho (43), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang sempat buron sejak dilaporkan isterinya, akhirnya ditangkap polisi di rumah wanita selingkuhannya di Desa/Kecamatan Kedungtuban.
Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto mengungkapkan, kasus KDTR itu berawal saat pelaku dan korban (istrinya) terlibat pertengkaran pada 20 September lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pertengkaran terjadi lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar.
Dalam pertengkaran ini, pelaku sempat melakukan tindak kekerasan pada istrinya sehingga menyebabkan luka di bagian bibir dan paha. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungtuban. Sementara pelaku melarikan diri ke Kalimantan, setelah melakukan tindak kekerasan tersebut.
Setelah dua bulan berselang, pelaku pulang ke Blora dan bersembunyi di rumah wanita selingkuhannya . “Pelaku akhirnya bisa kita amankan tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya karena terdorong emosi kepada istrinya,” jelas Suharto, Rabu(6/11/2019).
Dijelaskan, selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai.
Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Suatmadji/tri) .