Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Thursday, 05 December 2019

Palak Pengguna Jalan dengan Sajam, Polisi Ciduk ‘Pak Ogah’

Rabu, 6 November 2019 — 13:12 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Polisi menciduk seorang pria berinisial E alias A, yang diduga melakukan pemalakkan terhadap pengguna jalan di Jembatan 3, Jakarta Utara.

Dalam aksinya, pria ini tak segan-segan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Kejadian ini viral di media sosial pada 31 Oktober 2019. Polisi bergerak cepat, dan tersangka E akhirnya diamankan pada 1 November 2019.

Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, tersangka merupakan seorang juru parkir atau biasa disebut Pak Ogah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia biasanya melakukan aksinya seorang diri.

“Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang,” ujar Iskandar ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Menruut salah satu korban, dirinya yang saat kejadian mengendarai mobil pick up dan dimintai uang Rp5000 oleh tersangka. Korban yang menolak memberi, diancam pelaku senjata tajam. Pelaku akhirnya berhasil mengambil uang korban sebesarRp50 ribu serta ponsel milik korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan itu. Sementara itu, polisi menyebut kalau tersangka E memang warga yang tinggal di sekitar lokasi pemalakan.

“Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru ngaku sekali tapi masih kita dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi orang ini sering beraksi disekitar TKP,” jelas Iskandar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (firda/mb)