Thursday, 07 November 2019

Penggali Kubur di Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 6 November 2019 — 15:02 WIB
Asda I Kabupaten Bekasi Juadi, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan pada penggali kubur.(ist)

Asda I Kabupaten Bekasi Juadi, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan pada penggali kubur.(ist)

BEKASI – Penggali kubur Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun  Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis  di Lapangan Desa Mekasari, Bekasi pada hari Selasa (5/11/2019) disaksikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Bekasi Juhadi.

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni, menjelaskan, para penggali kubur tersebut mendapat perlindungan  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan melalui programnya memberikan perlindungan terhadap risiko social ekonomi yang mungkin dialami oleh para penggali kubur tersebut.

“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resikoresiko social ekonomi yang mungkin dialami,” kata Achmad Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019).

Selain santunan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

“Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaankerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.Jika terjadi resiko kematian bukan karenake celakaankerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, ditambah dengan beasiswa kepada 1  anak sebesar Rp12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun,” pungkasnya.(tri)