Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau ini sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!

Thursday, 07 November 2019

Perumahan Bersubsidi Milik Menantu Jokowi Digugat Rp5 Miliar

Rabu, 6 November 2019 — 14:57 WIB
Suasana sidang mediasi Kasus perdata gugatan kepada Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara oleh PT Glostar Indonesia (GSI).

Suasana sidang mediasi Kasus perdata gugatan kepada Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara oleh PT Glostar Indonesia (GSI).

SUKABUMI – Kasus perdata gugatan kepada Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara oleh PT Glostar Indonesia (GSI) masih tahap mediasi.

“Untuk proses perdata PT GSI menggugat PT Wirasena Cipta Reswara masih tahap mediasi. Yang nantinya dimediasi oleh majelis mediator PN Cibadak,” ungkap Humas PN Cibadak Soni Nugraha, Rabu (6/11/2019).

Menurut Soni, untuk proses gugatan perdata sendiri pada prinsipnya lebih mengedepankan pada upaya mediasi terlebih dahulu. Pada acara mediasi sendiri semua pihak hadir yang nantinya terus berjalan upaya mediasi terlebih dahulu.

“Jika upaya mediasi gagal. Nanti masuk pada persidangan. Namun PN Cibadak masih menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak apakah berjalan mulus atau dilanjutkan ke tahap persidangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara digugat oleh PT Glostar Indonesia (GSI) yang berlokasi di Kampung Cioray Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd.

“Surat gugatan dari PT GSI sendiri kami terima pada Senin, 23 September 2019 lalu dengan kuasa hukum penggugat dari PT GSI adalah Junaidi Tarigan,” ungkap Humas PN Cibadak, Soni Nugraha, Rabu (23/10/2019).

Agenda sidang yang digelar PN Cibadak sendiri yakni, sidang perdana mediasi yang dipimpin oleh majelis hakim senior M. Zulkarnaen. Agendanya memanggil para pihak baik penggugat maupun tergugat pada Selasa 15 Oktober 2019.

“Saat sidang mediasi, yang datang adalah penggugat. Sementara tergugat tidak datang dalam acara mediasi tersebut, sehingga agenda mediasi akan terus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.

Materi gugatan yang dilayangkan kepada penggugat sendiri yakni dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat  serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 (satu) seluas kurang lebih 15 hektar. Lokasinya terletak di Kampung Cioray Desa, Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Ditambah yaitu menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp.5.783.894.574 dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi,” jelasnya.

Menurut Soni, tuntuan penggugat yang lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada penggugat  dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,” tambah Soni. (sule/ys)