INDRAMAYU – Warga Kabupaten Indramayu yang kebetulan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 dipastikan tidak perlu mengeluarkan uang denda karena keterlambatan pembayaran PKB lagi.
Ini lantaran Dispenda Provinsi Jabar memberlakukan program pembebasan denda PKB.
Program pembebasan denda PKB itu ungkap salah seorang anggota Polantas Polres Indramayu Ipda Wiwi Suharsa, diberlakukan mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.
Program ini bukan hanya berlaku di wilayah Kabupaten Indramayu saja, melainkan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.
Dengan adanya program pembebasan denda PKB ini maka para wajib pajak hanya membayar biaya pajak pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak usah dibayar, karena Dispenda Provinsi Jabar tengah memberlakukan program pembebasan denda PKB.
“Hayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum program ini habis masa berlakunya.” ujarnya.
Selain tidak usah membayar uang denda, katanya, Dispenda Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 5 tahun atau lebih, hanya membayar pajak kendaraan bermotor 3 tahun saja dan 1 tahun berjalan. (taryani/tri)