Thursday, 05 December 2019

Diduga Sediakan Jasa Esek-Esek, Karaoke Vins Disegel Satpol PP

Sabtu, 9 November 2019 — 11:30 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Diduga menyediakan bisnis esek-esek kepada para pelanggannya, tempat karaoke Vins yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019) dini hari.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena diduga tempat hiburan malam itu telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Ditambahkan Arifin, sebelumnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan telah mencabut ijin Tanda Daftar Usaha Parwisata (TDUP) terhadap usaha karaoke Vins tersebut.

“Indikasinya ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi,” kata Arifin kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya tidak mengetahui pelanggaran apalagi yang dilakukan pemilik tempat usaha karaoke tersebut sehingga harus dilakukan penyegelan. Dirinya meminta mengonfirmasikan ke Disparbud DKI Jakarta karena yang mengawasi dan mengendalikan tempat wisata termasuk hiburan malam.

“Yang berkaitan dengan semua pelanggaran mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) selaku dinas yang punya kewenangan pengawasan dan pengendalian semua tempat-tempat wisata,” tandas Arifin. (yendhi/ys)