JAKARTA – Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan konsekuensi UU No19/2019 tentang KPK yang pertama kali dipilih langsung oleh Presiden harus dipastikan memenuhi harapan publik. Pengangkatan Dewas KPK yang dibebankan kepada Presiden, hal ini akan mempertaruhkan reputasi Jokowi di sektor kebijakan hukum.
“Penolakan publik terhadap UU KPK karena khawatir akan memperlemah KPK, harus dijawab Presiden dengan memilih Dewan Pengawas yang memiliki reputasi yang baik, berjejak rekam yang baik, memiliki integritas yang baik serta independen,” kata pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Andi Ferdian, Sabtu (9/11/2019).
Apalagi, lanjutnya, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang cukup strategis seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan lain-lain.
“Presiden Jokowi harus menghadirkan harapan baru di KPK dengan memilih Dewan Pengawas yang kredibel di tengah pesimisme publik atas keberadaan UU KPK. Dewan Pengawas KPK yang kredibel akan memberikan harapan baru bagi KPK,” tegas Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum).
Setidaknya langkah minimalis ini akan tetap merawat harapan publik terhadap KPK, sembari publik menanti upaya hukum melalui uji materi (judicial review) di MK yang saat ini tengah berjalan maupun upaya politik legislative review melalui perubahan UU KPK di DPR. (win)