SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proposal yang sesuai standar prioritas. Ini karena keterbatasan keuangan kabupaten/kota.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten di depan para peserta Orientasi DPRD Kabupaten Lebak Hasil Pemilu 2019 di sebuah hotel di Kota Serang, Senin (11/11/2019). Turut hadir Kepala BPSDMD Provinsi Banten Endrawati dan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi.
“Yang penting transparan dan akuntabel. Bagi saya bukan masalah kebutuhannya,” tegas Gubernur WH.
Ditegaskan, Pemprov Banten membangun jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya semuanya terukur.
Gubernur WH pun mencontohkan pembangunan jalan dengan konstruksi cor semen dengan ketebalan 28 cm dan perkirakan mampu bertahan selama 7 tahun. Pada tahun keempat kembali di overlay sehingga tidak setiap enam (6) bulan membangun jalan.
Untuk pembangunan jalan, Gubernur juga menyarankan pemerintah kabupaten/kota membuat surat resmi, jalan mana yang belum bisa tembus.
Seiring dengan penggunaan sistem penganggaran yang memanfaatkan aplikasi SIMRAL (sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan), Gubernur juga menyarankan untuk membuat anggaran setahun sebelumnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan materi Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Gubernur juga menyampaikan tugas fungsi DPRD.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan kondisi saat ini Provinsi Banten terkait dengan pembangunan dan perekonomian di Provinsi Banten. (haryono/yp)