Thursday, 05 December 2019

Hingga November, BPRD DKI Baru Terima Pajak Tahunan Rp 6,7 Triliun

Selasa, 12 November 2019 — 18:29 WIB
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (yendhi)

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (yendhi)

JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp. 8,8 triliun. Namun, terhitung hingga pertengahan November 2019, BPRD DKI baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen atau sekitar 6,7 triliun.

“Hari ini sudah tercapai kurang lebih rata-rata 84 persen, jadi kita kurang 16 persen lagi, kekurangan itu kurang lebih 2,1 triliun lagi. Kita akan menyisir kekurangan itu,” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Sementara itu, target penerimaan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun.

Faisal mengungkapkan, salah satu upaya penagihan terhadap para penunggak pajak yang tidak kooperatif, yakni door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor.

Namun, sebelum melakukan door to door, pihak BPRD DKI terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada para pemilik kendaraan.

“Salah satunya hari ini kita akan melakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Tapi, mereka belum melunasi pajak kendaraannya,” serunya

Ia menjelaskan kalau pihaknya tak segan-segan untuk menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan yang tak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Terlebih ketika mereka tak kunjung membayar pajak pasca pihak BPRD DKI mendatangi kediaman para pemilik kendaraan.

“Apabila mereka kita datangi (rumahnya), juga tidak membayar, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak,” tandas Faisal. (firda/win)