JAKARTA – Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrawi dalam kasus suap dana hibah KONI. Menurut hakim Elfian status tersangka Imam Nahrawi sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Selanjutnya, hakim tunggal itu membeberkan alasan penolakan seluruh permohonan praperadilan Imam Nahrawi..
“Termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Dari pemeriksaan tersebut, hakim menilai penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
“Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menuru Elfian, hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam Nahrawi tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Imam sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Imam keberatan atas status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (win)