JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengaku pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur penggunaan otoped listrik yang tengah digandrungi oleh warga Ibu Kota.
Perlu ada kebijakan karena belakangan para pengguna skuter listrik ini tidak hanya melintas di trotoar tetapi juga di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang mengganggu dan membahayakan pejalan kaki.
“Untuk otopet sedang kita siapkan regulasinya. Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu,” kata Syafrin dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11/2019).
Syafrin mengaku sudah memanggil pihak aplikator Grab yang saat ini menyediakan GrabWheels yakni skuter listrik yang bisa disewa oleh masyarakat melalui aplikasi yang mereka sediakan.
“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa otoped tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian dia nggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB,” tegas Syafrin.
Ditambahkan Syafrin, untuk saat ini pihaknya menghimbau agar pengguna skuter listrik menggunakan transportasi ramah lingkungan ini di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Kemungkinan saat regulasi ada pengguna otoped akan diarahkan melintas di jalur sepeda.
Selama belum ada regulasi yang ditetapkan, Dishub DKI akan menghimbau para pengguna skuter listrik agar tidak melintas di trotoar dan JPO. Nantinya para pelanggar bisa saja dikenakan sanksi meski belum dijelaskan sanksi yang didapat para pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.
“Kita (akan keluarkan) regulasi mereka nanti begitu ada di jalan pakai jalur sepeda. Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif preemtif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang dia,” tandas Syafrin. (yendhi/tri)