JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mendesak agar seluruh anggota DPD RI aktif mengawasi, mengevaluasi dan melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (konstitusi).
“Jangan sampai pemerintah daerah membuat Raperda dan Perda itu bertentangan dengan UU diatasnya dan apalagi konstitusi. Karena itu, DPD harus aktif mengawasi dan mengevaluasinya bekerjasam dengan pemerintah daerah,” kata Mahyudin.
Hal itu disampaikan Mahyudin saat membuka rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Seluruh Indonesia, di Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).Hadir Ketua BULD DPD RI Martin Billa, perwakilan dari 21 provinsi dan 85 biro hukum dari Setda seluruh provinsi Indonesia.
Kewenangan itu lanjut Mahyudin diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 dan UU No.2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) bahwa kewenangan DPD RI antara lain melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan singkronisasi Raperda dan Perda, serta diatur dalam Tatib DPD RI.
Karena itu menurut Mahyudin, harus clear masalah ini. Sebab, kalau DPD RI terlalu kuat dengan bisa membatalkan Raperda dan Perda tersebut, maka menjadi lucu, aneh. Sebaliknya, kalau posisi DPD RI lemah, maka akan menjadi subordinat dari DPRD.
“Itulah peran DPD RI yang harus dioptimalkan. Selain pentingnya pengawasan terhadap perimbangan keuangan pusat dan daerah, menghilangkan disparitas – kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, pembagian kekayaan pusat dan daerah dan lain-lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Martin Billa mengatakan tugas DPD RI itu sesuai dengan UU No. 2 tahun 2018 perubahan dari UU MD3. No. 17 tahun 2014 tentang MD3, serta diatur dalam Tatib DPD RI N0.2 tahun 2019. Karena itu rapat konsultasi ini untuk memahami proses pembentukan Raperda maupun Perda. “Jadi, DPD RI harus koordinasi aktif dnegan pemerintah provinsi se Indonesia,” ungkapnya. (timyadi/win)