Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

Koalisi Pejalan Kaki Dorong Pemprov DKI Keluarkan Kebijakan Untuk Skuter Listrik

Rabu, 13 November 2019 — 11:00 WIB
Trotoar untuk pejalan kaki.(dok)

Trotoar untuk pejalan kaki.(dok)

JAKARTA  –  Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki. Pasalnya, belakangan banyak pengguna otoped listrik ini melintas di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang JPO).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) beberapa pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang disewakan oleh aplikator Grab melintas di JPO Sudirman (JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro). Alhasil, selain mengganggu pejalan kaki juga membuat lantai JPO rusak.

“Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu,” kata Alfred kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Alfred mengaku sudah mengadukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melistas di trotoar dan JPO. Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.

“Jadi, sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga,” papar Alfred.

Namun demikian, Alfred meminta sebelum mengeluarkan regulasi perlu ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan. Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

“Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan,” tandas Alfred. (yendhi/tri)