Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Koalisi Pejalan Kaki Dorong Pemprov DKI Keluarkan Kebijakan Untuk Skuter Listrik

Rabu, 13 November 2019 — 11:00 WIB
Trotoar untuk pejalan kaki.(dok)

Trotoar untuk pejalan kaki.(dok)

JAKARTA  –  Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki. Pasalnya, belakangan banyak pengguna otoped listrik ini melintas di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang JPO).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) beberapa pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang disewakan oleh aplikator Grab melintas di JPO Sudirman (JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro). Alhasil, selain mengganggu pejalan kaki juga membuat lantai JPO rusak.

“Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu,” kata Alfred kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Alfred mengaku sudah mengadukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melistas di trotoar dan JPO. Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.

“Jadi, sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga,” papar Alfred.

Namun demikian, Alfred meminta sebelum mengeluarkan regulasi perlu ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan. Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

“Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan,” tandas Alfred. (yendhi/tri)