Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

Satpol PP Jakarta Barat Intensifkan Razia Rumah Kos

Rabu, 13 November 2019 — 17:41 WIB
Satpol PP Kecamatan Kalideres mendata tempat kos di kawasan Pegadungan, Jakbar. (Rachmi)

Satpol PP Kecamatan Kalideres mendata tempat kos di kawasan Pegadungan, Jakbar. (Rachmi)

JAKARTA – Menciptakan situasi kondusif di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengintensifkan pendataan rumah kos, panti pijat dan berbagai tempat komersil yang melanggar perizinan di delapan kecamatan.

“Saya menginstruksikan jajaran Satpol Pamong Praja di delapan kecamatan untuk rutin mendata rumah kos, griya panti pijat dan tempat usaha lainnya yang tidak sesuai aturan,” kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo P. Sijabat, Rabu (13/11/2019).

Tamo menjelaskan aktivitas tersebut sebagai realisasi dalam menegakkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Secara khusus melalui razia kost dan berbagai tempat komersil bertujuan mengantisipasi maraknya prostitusi, penyusupan teroris, peredaran narkoba, pencemaran lingkungan dan lainnya.

Terkait tempat kost lanjut Tamo, pemilik harus memiliki izin kos dan wajib melaporkan identitas penghuni kost ke pengurus RT, RW dan kelurahan.

Sedangkan bagi pengelola griya panti pijat, diwajibkan mengurus sertifikasi bagi para terapis sesuai aturan yang ada. Termasuk pula untuk usaha laundry, wajib memiliki izin amdal bertujuan mengurangi polusi pencemaran lingkungan.

Menurut Tamo, para pelanggar Perda ini selanjutnya akan disidangkan dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora.

Seperti diketahui pada 5 November 2019, Satpol PP menggelandang 50 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 ke sidang yustisi dipimpin hakim Masrizal. Para pelanggar dikenakan denda bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta dengan total denda terkumpul Rp145 juta. (rachmi/yp)