JAKARTA – Menciptakan situasi kondusif di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengintensifkan pendataan rumah kos, panti pijat dan berbagai tempat komersil yang melanggar perizinan di delapan kecamatan.
“Saya menginstruksikan jajaran Satpol Pamong Praja di delapan kecamatan untuk rutin mendata rumah kos, griya panti pijat dan tempat usaha lainnya yang tidak sesuai aturan,” kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo P. Sijabat, Rabu (13/11/2019).
Tamo menjelaskan aktivitas tersebut sebagai realisasi dalam menegakkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Secara khusus melalui razia kost dan berbagai tempat komersil bertujuan mengantisipasi maraknya prostitusi, penyusupan teroris, peredaran narkoba, pencemaran lingkungan dan lainnya.
Terkait tempat kost lanjut Tamo, pemilik harus memiliki izin kos dan wajib melaporkan identitas penghuni kost ke pengurus RT, RW dan kelurahan.
Sedangkan bagi pengelola griya panti pijat, diwajibkan mengurus sertifikasi bagi para terapis sesuai aturan yang ada. Termasuk pula untuk usaha laundry, wajib memiliki izin amdal bertujuan mengurangi polusi pencemaran lingkungan.
Menurut Tamo, para pelanggar Perda ini selanjutnya akan disidangkan dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora.
Seperti diketahui pada 5 November 2019, Satpol PP menggelandang 50 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 ke sidang yustisi dipimpin hakim Masrizal. Para pelanggar dikenakan denda bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta dengan total denda terkumpul Rp145 juta. (rachmi/yp)