JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal.
Sebanyak lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dua diantaranya adalah Budi Rahmat Iskandar, dan Ekky Rifky Anugrah. Kedua Saksi merupakan rekan satu tim Desrizal, selaku pengacara pihak pengguggat dalam perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst.
Saksi Ekky mengatakan bahwa sebelum putusan, terdakwa terlihat optimis memenangkan perkara perdata No: 233 tersebut. Alasannya karena ada dua bukti penting yaitu putusan perkara perdata yg yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited , masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.
Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga ada keterangan saksi yg tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, S.H., yang mewakili Fireworks Ventures Limited ketika membeli piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala atau hanya 3 piutang bukan seluruh piutang sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Soenarso, SH.
Menurut Ekky, dua bukti putusan pengadilan tersebut menjadi bagian paling penting dalam perkara tersebut.
“Putusan inckraht menghukum saudara tergugat membayarkan utang. Itu tidak dimasukan ke pertimbangan hukum itu . Padahal dengan mengacu putusan itu permasalahan gugatan menjadi terang benderang. Makanya kami semua kaget,” papar Ekky.
Keterangan sama diutarakan saksi Budi. Setelah insiden itu terjadi, Ia berbicang-bincang dengan Desrizal. Menurutnya, Desizal kesal karena hakim tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Saya tanya kenapa sih melakukan itu. Terdakwa bilang ke saya, dia kesal dan spontan memukul karena pertimbangan hukum tadi tidak sesuai fakta hukum yang ada dan bukti putusan yang diajukan tidak dipertimbangkan,” ujar Budi.
Selain Budi dan Ekky, dalam sidang itu juga dihadirkan saksi lain, yaitu Tirta Mahendra Dwi Putra dari Gaston Investment Limited, Yudi Kurniawan Haddy Direktur Alfort Capital Limited. saksi Tirta dan Yudi mengakui bahwa pihaknya selaku kreditur memenangkan gugatan tethadap PT GWP sesuau bukti salinan putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Agris Perkara No. 26/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. dan gugatan yang diajukan oleh Gaston Invesment Limited Perkara No. 27/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Kedua putusan tetsebut telah inkracht. Saksi fakta lainnya adalah Bahrain Wakil Sekjen Peradi.(*/tri)